12 Oktober 2009

The Other Side


-->
“TUHAN SEMBILAN SENTI, RAJA DI INDONESIA”

Tema pertemuan petugas promosi kesehatan se-Kabupaten Wonogiri tanggal 7 Oktober kemarin adalah advokasi kampanye bebas rokok. Jadi ingat kalo pernah punya coretan kecil tentang rokok, dan dengan sisa tenaga hari ini edit sana-sini saya persembahkan untuk semua.


Pernah satu saat lagi iseng menjelajah dunia maya, sekedar memberi sedikit udara segar buat otak yang terlalu penat bekerja. Saya menemukan sebuah kalimat. “TUHAN SEMBILAN SENTI”, ternyata kalimat itu merupakan judul puisi karya Taufiq Ismail. Meski bukan orang yang mencintai dunia seni khususnya syair/puisi, tapi berhubung isi puisi tersebut berhubungan dengan profesi saya sebagai petugas promosi kesehatan masyarakat, mau tak mau membuat saya tergelitik untuk berpikir kembali dengan sudut pandang yang berbeda. Judul puisi tersebut menggugah kembali kesadaran betapa sebatang rokok yang dikatakan panjangnya sembilan senti begitu menguasai kehidupan kita saat ini. Berikutnya, penggalan isi puisi itu menyebutkan bahwa Indonesia adalah surga yang luar biasa ramah bagi perokok namun menjadi neraka tempat siksa bagi orang yang tidak merokok. Dimana saja, kapan saja, dapat dengan mudah kita menemukan orang yang sedang merokok, di bis, di kereta api, di ruang pertemuan, di sekolah, di kampus, di kantor, di pabrik, di pasar, di jalan, di warung, di sawah, di poskamling, di rumah, bahkan ada yang begitu kebangetan merokok di ruangan ber-AC. Bisa dikatakan tak ada tempat di negara tercinta kita ini dimana kita tidak dapat menemukan seseorang yang lagi merokok.

Sebagai petugas promosi kesehatan, tanggung jawab saya untuk memberikan wawasan tentang dampak rokok pada masyarakat pada setiap kesempatan. Tapi coba rasakanlah betapa sulitnya posisi saya saat rekan saya sendiri sesama tenaga kesehatan ternyata juga menjadi aktivis perokok dan ternyata jumlahnya tidak sedikit lho..!!. Bagaimana mau menganjurkan pasien untuk tidak merokok kalau dokternya saja merokok. Kegiatan advokasi bebas rokok tapi yang ngasih materi perokok juga, ngakoni meneh .... Bagaimana mau remaja tidak merokok, kalo para guru mengajar di kelas sambil merokok. Bagaimana mau mengurangi jumlah perokok di kalangan santri kalo kyainya saja perokok berat. Bagaimana umat tidak bingung apa hukum rokok, jaman nabi ada miras tapi belum ada rokok. Sebagian ulama menetapkan rokok haram, tapi yang lain menganggap rokok adalah makruh (mudah-mudahan sich bukan karena sudah terlanjur ketagihan dan kesulitan berhenti).

Belum lagi dari ”musuh” eksternal. Suatu saat dalam perjalan dari rumah ke tempat kerja, sempat saya meluangkan waktu untuk memperhatikan berapa spanduk atau baliho yang penulis temukan yang mempromosikan perilaku hidup sehat tidak merokok, dan berapa yang menawarkan kenikmatan merokok. hasilnya tidak ditemukan media promosi kesehatan anti merokok, sebaliknya begitu banyak iklan rokok yang dapat ditemui di sepanjang jalan itu dalam berbagai bentuk, tampilan, ”penyamaran” maupun ”persembunyian”. Yang jelas tampilannya lebih menarik dari buku pelajaran di sekolah. Dan lebih kreatif dari iklan buatan orang kesehatan (akui saja....).

Ancaman penyakit semacam kanker paru tak lagi menakutkan, kematian dianggap takdir, nggak merokok juga banyak yang mati. Apalagi impotensi, ada perokok berat anaknya malah banyak. Ditemukan bahwa 80 persen perokok adalah masyarakat miskin, selalu mengeluhkan keadaan ekonomi yang berat, kehidupan sulit, mengatakan tidak punya uang tapi sambil menghisap rokok yang selalu mampu dibeli. Peringatan tentang bahaya merokok yang sudah tercantum disetiap kemasan rokok tidak berpengaruh banyak. Selain tulisannya kekecilan (atau sengaja dibikin kecil biar nggak kebaca...), letaknya tersembunyi, perokok ”miskin”’ kebanyakan tidak bisa baca dan tulis, tapi pintar jadi ahli hisab (hisap rokok) dan ahli udud. (maaf ... wis mlarat isih diundomono...)

Diperkirakan, konsumsi rokok di Indonesia setiap tahun mencapai 199 miliar. Jumlah uang yang dibelanjakan penduduk Indonesia untuk rokok 2,5 lipat dibandingkan biaya yang dikeluarkan untuk pendidikan dan 3,2 kali lipat dari biaya kesehatan. Di negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Meksiko, Swiss dan Malaysia, diberlakukan regulasi yang keras untuk membendung perilaku merokok ini. Tapi di Indonesia yang terkenal lemah penegakan hukumnya, bisakah undang-undang atau aturan tentang rokok diberlakukan?.

Orang kita pintar bikin aturan, tapi pintar pula melanggarnya atau mungkin kalo pas bikin regulasi tanpa sengaja bikinnya regulasi yang bisa dilanggar kali, ya. Banyak kebijaksanaan yang dibijaksanai. Di Indonesia, telah ada Peraturan Pemerintah No. 81/1999 tentang pengamanan Rokok bagi Kesehatan yang diubah menjadi PP No. 19/2003 yang mengatur larangan merokok di tempat-tempat umum. Pemda DKI Jakarta menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) pada tahun 2005 yang diberlakukan Awal April 2006. Tapi hasilnya jauh dari harapan. Daerah lain mencoba mengikuti, sepengetahuan saya daerah Jawa Timur mencoba memberlakukan peraturan yang sama tapi hasilnya entah bagaimana. Tetangga kita, Kabupaten Karanganyar juga termasuk yang lagi hangat-hangatnya menerapkan aturan ini. Itu karena bupatinya ibu-ibu dan ibunya rodo juweh. Kalau kepala daerahnya laki-laki dan kebetulan perokok, kira-kira bagaimana ya ..... ?

Saya sendiri termasuk yang mencoba upaya tersebut, menyusun pedoman pelaksanaan kawasan tanpa asap rokok yang diberlakukan untuk wilayah yang sangat terbatas di tempat kerja yakni Puskesmas Ngadirojo. Ada area bebas asap rokok. Dan ada area untuk merokok. Sampai hari ini cukup berhasil, salah satunya mungkin karena kepala puskesmasnya kebetulan tidak merokok, tapi entah apabila kepemimpinan puskesmas digantikan dengan orang yang mempunyai hobi merokok, mungkin akan lain jadinya.

Di desa binaaan saya saja ada kepala desa yang terang-terangan mengatakan akan menjadi orang pertama yang menolak apabila pokja desa siaganya akan mengangkat masalah merokok di desanya sebagai issu kesehatan desa siaga yang ingin ditangani. Beliau akan menjadi musuh” nomor satu. Tepuk tangan untuk bapak kita satu ini ........ Alasannya, tak lain dan tak bukan adalah karena beliau perokok berat. Agak egois juga jika mengingat latar belakang keputusan itu adalah alasan pribadi.

Kadang muncul pemikiran saya, ya sudah biarkan saja. Bagian rokok merokok nggak usah digarap, nggak usah dibahas, nggak usah diatasi. Buang-buang energi nggak bakalan ada hasil. Di negeri ini sulit sekali mengajak orang untuk tidak merokok. Alih-alih berhenti merokok, yang ada malah diajak ikut merokok. Katanya perokok pasif beresiko lebih besar daripada perokok aktif, jadi ya.... ikut merokok aja sekalian, resikonya lebih sedikit dari yang tidak merokok. Lagipula kalo merokok itu termasuk kegiatan amal, memberi rejeki pada banyak orang mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik rokok, pemilik pabrik rokok, pedagang asongan penjual rokok, pembuat asbak, pembuat kemasan rokok, pemulung puntung rokok (semuanya plus keluarganya lho, hitung saja sendiri.... berapa kepala-berapa nyawa-berapa perut), sampai pemerintah pun diuntungkan dengan beredarnya rokok, cukainya itu lho.... banyaaaaaaaak. Ironisnya, kadang kegiatan kampanye anti merokok dibiayai dari hasil cukai rokok. Termasuk kegiatan advokasi kampanye bebas rokok rokok hari ini, saya tuliskan dengan jelas : sumber dana berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Wonogiri Tahun 2009. Sedih, ya ..........atau malah lucu .... ???

Apabila ditelusuri lebih dalam, ternyata permasalahan sebenarnya bukanlah ketidaktahuan perokok tentang dampak negatif rokok. Kegiatan sosialisasi/penyuluhan yang selama ini saya lakukan bisa dibilang seperti ”nguyahi segoro”. Perokok sebenarnya tahu rokok berbahaya, tahu perilakunya juga berdampak pada orang lain yakni perokok pasif. Tapi berdasarkan pengamatan, permasalah mendasar lebih kepada KETIDAKMAMPUAN UNTUK BERHENTI MEROKOK. hampir semua perokok akan mengatakan sangat sulit untuk berhenti merokok. Dari beberapa penelitian, 70-80% perokok ingin berhenti merokok, namun hanya 3 % yang berhasil itupun sebagian karena terlanjur sulit bernapas akibat paru-parunya rusak. Selebihnya gagal lagi, gagal lagi dan gagal lagi sampai akhirnya menyerah.

Tapi apa iya kita juga ikut menyerah begitu saja. Pasti ada yang layak untuk diperjuangkan. Hak-hak orang-orang yang tidak merokok untuk dapat menghirup udara segar tanpa asap rokok, untuk dapat hidup lebih lama dengan kualitas kesehatan yang baik, untuk terhindar dari ancaman kanker paru, untuk kelangsungan pendidikan anak-anak yang kadang orang tuanya selalu bisa membeli rokok tapi selalu mengatakan tak mampu membiayai sekolah anak-anaknya, untuk keluarga, anak dan istri yang perlu hidup sehat. Intinya, menghargai hak-hak orang yang tidak merokok/perokok pasif. Yang sampai hari ini sangat sulit kita dapatkan.

Sepertinya kita perlu merenungkan kembali dengan hati nurani, penggalan puisi ”TUHAN SEMBILAN SENTI ”, (hanya penggalan karena puisi aslinya panjaaaanggggg sekaliiiiii)
TUHAN SEMBILAN SENTI
Indonesia adalah sorga kultur pengembangbiakan nikotin paling subur di dunia,
Dan kita yang tak langsung menghirup sekalipun asap tembakau itu,
Bisa ketularan kena,
Indonesia adalah semacam firdaus jannatu na’im
Sangat ramah bagi orang perokok,
Tapi tempat siksa kubur hidup-hidup
Bagi yang tidak merokok
Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru,
Diam-diam menguasai kita,
Min fadhlik, ya ustadz
25 penyakit ada dalam khamr, khamr diharamkan
15 penyakit ada dalam daging khinzir (babi), daging khinzir diharamkan
4000 zat kimia beracun ada pada sebatang rokok
Patutnya rokok diapakan ...... ??????
Pembelajaran orang dewasa ............. jawab aja sendiri .............. Hidup itu pilihan koq.........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar